Tugas Pokok dan Fungsi Paminal

Tugas pokok Paminal yaitu:
  1. Membina dan menyelenggarakan pembinaan fungsi pengamanan internal meliputi pengaman personel, pengamanan materiil, pengamanan kegiatan dan pengamanan bahan keterangan; 
  2. Penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/ dugaan pelanggaran/ penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Polri.
Fungsi Paminal yaitu:
  1. Rumus bijak strategi dan bina teknis Pam internal di tingkat mabes dan seluruh jajaran Polri;
  2. Pam internal terhadap pers, materiil, giat dan baket sesuai ketentuan;
  3. Pelaksanaan lidik terhadap kasus gar/dugaan gar/penyimpangan oleh personel Polri baik dalam pelaksanaan tugad maupun kehidupan pribadi yang berkaitan dengan organisasi Polri;
  4. Penyelenggara produksi, dokumen dan administrasi pam internal sesuai lingkup tugasnya.