Tahun 1985 adanya Kep. Kapolri Nomor Polisi: KEP/09/X/1984 dan KEP/10/VII/1985 Tanggal 1 Juli 1985 tentang pokok-pokok organisasi dan prosedur beserta daftar susunan personil badan-badan tingkat Mabes Polri lampiran H tentang Dit Intelpampol pasal 10 memuat tentang Subdit Pamsan.
PAMINAL POLDA KALTENG
Pengamanan Internal Polri yang di singkat Paminal adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang dilaksanakan secara terencana dan dapat terarah untuk menemukan, mencegah dan menanggulangi gejala yang dapat mengganggu, menghambat unit kerja atau satuan kerja didalam dan/atau diluar lingkungan Polri dalam pencapaian tujuan organisasi Polri.
Tugas Pokok dan Fungsi Paminal
Tugas pokok Paminal yaitu:
- Membina dan menyelenggarakan pembinaan fungsi pengamanan internal meliputi pengaman personel, pengamanan materiil, pengamanan kegiatan dan pengamanan bahan keterangan;
- Penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/ dugaan pelanggaran/ penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Polri.
Fungsi Paminal yaitu:
- Rumus bijak strategi dan bina teknis Pam internal di tingkat mabes dan seluruh jajaran Polri;
- Pam internal terhadap pers, materiil, giat dan baket sesuai ketentuan;
- Pelaksanaan lidik terhadap kasus gar/dugaan gar/penyimpangan oleh personel Polri baik dalam pelaksanaan tugad maupun kehidupan pribadi yang berkaitan dengan organisasi Polri;
- Penyelenggara produksi, dokumen dan administrasi pam internal sesuai lingkup tugasnya.
Bag Binpam
Bag Binpam bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan teknis fungsi pengamanan yang meliputi pampers, pammat, pamgiat dan pambaket.
Dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :
- Subbagpampersbaket: menyelenggarakan pam personil dan pam bahan keterangan meliputi menyiapkan rencana kerja pampers dan pambaket dilingkungan Paminal; mengumpulkan baket, penelitian dan analisis terhadap tugas pampers dan pambaket; mendeteksi dan mengindentifikasi ancaman, sabotase kebocoran dan penyadapan informasi bahan keterangan baik dari dalam maupun luar Polri; menghimpun dan menganalisis serta mengevaluasi laporan dari kewilayahan yang terkait dengan permasalahan pampers dan pambaket.
- Subbagpammat: menyelenggarakan pembinaan teknis serta menyiapkan renja fungsi pammat baik yang bersifat terpusat maupun dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pada tingkat kewilayahan, dengan rincian menginventarisasi data terkait dengan materiil guna mendukung penyiapan renja Paminal, melakukan pembinaan teknis pengamanan dan pengawasan materiil Polri baik tingkat pusat maupun kewilayahan, mengkaji mengevaluasi serta menyusun kegiatan supervisi pelaksanaan tugas Paminal di kewilayahan.
Subscribe to:
Posts (Atom)