Tugas pokok Paminal yaitu:
- Membina dan menyelenggarakan pembinaan fungsi pengamanan internal meliputi pengaman personel, pengamanan materiil, pengamanan kegiatan dan pengamanan bahan keterangan;
- Penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/ dugaan pelanggaran/ penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Polri.
Fungsi Paminal yaitu:
- Rumus bijak strategi dan bina teknis Pam internal di tingkat mabes dan seluruh jajaran Polri;
- Pam internal terhadap pers, materiil, giat dan baket sesuai ketentuan;
- Pelaksanaan lidik terhadap kasus gar/dugaan gar/penyimpangan oleh personel Polri baik dalam pelaksanaan tugad maupun kehidupan pribadi yang berkaitan dengan organisasi Polri;
- Penyelenggara produksi, dokumen dan administrasi pam internal sesuai lingkup tugasnya.